Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33 dalam perekonomian Indonesia terdapat tiga sektor usaha
formal, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta (BUMS), dan Koperasi.
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah.
Kegiatan BUMN
bertujuan:
- Untuk menambah keuangan/kas negara.
- Membuka lapangan kerja.
- Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alasan pemerintah
mendirikan BUMN adalah:
a) Untuk
memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh sektor swasta.
b) Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha
strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
a. Peranan BUMN
Peranan BUMN dalam
perekonomian:
1) Mencegah agar
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
2) Membuka lapangan kerja.
3) Melakukan kegiatan
produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
4) Memberikan pelayanan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
5) Sumber penghasilan untuk
mengisi kas negara.
b. Kebaikan dan kekurangan BUMN
1) Kebaikan BUMN adalah:
- permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
- mengutamakan pelayanan umum mengutamakan pelayanan umum,
- organisasi BUMN disusun secara mantap,
- memiliki kekuatan hukum yang kuat.
2) Keburukan BUMN adalah:
- pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
- organisasinya sangat kaku.
- BUMN banyak yang merugi
2. Badan Usaha Swasta
(BUMS)
Badan usaha
swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu
atau kelompok.
Kegiatan badan usaha swasta bertujuan:
a.
mengembangkan modal dan memperluas usaha/perusahaan,
b.
membuka kesempatan kerja,
c.
mencari keuntungan maksimal.
Peranan badan usaha swasta
dalam perekonomian antara lain:
- Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan negara melalui pembayaran pajak dan lain-lain.
- Sebagai partner (mitra) pemerintah dalam mengusahakan sumber daya alam dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
- Membuka kesempatan kerja.
- Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha meningkatkan devisa nonmigas melalui kegiatan pariwisata, ekspor-impor, jasa transportasi, dan lain-lain.
Kebaikan BUMS
1) Secara ekonomis
a
menambah
lapangan kerja,
b
mempermudah
kegiatan ekspor-impor,
c
meningkatan
pendapatan dan devisa negara.
2) Secara nonekonomis
a
merangsang
sistem pendidikan dan latihan kerja,
b
meningkatnya
standar keahlian dan alih teknologi.
Keburukan BUMS
1) Secara ekonomis
a
berkurangnya
devisa negara karena keringanan bea masuk,
b
mengalirnya
devisa ke luar negeri,
c
berkurangnya
pendapatan negara karena keringanan pajak.
2) Secara nonekonomis
a
adanya
kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang,
b
menimbulkan
ketegangan karena persaingan yang tidak sehat
3. Koperasi
Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan”, maka bentuk badan usaha yang
paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Dalam
perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting karena:
- Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
- Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Meskipun demikian, dalam
kenyataannya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem
perekonomian kerakyatan. Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak
kendala yang dihadapi oleh
koperasi, antara lain:
a
masih
lemahnya modal koperasi;
b
tidak/kurang
profesionalnya para pengurus dan pegawai koperasi;
c
kurang
kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi;
d
kurangnya
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk
menanggulangi hal tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai macam usaha di
antaranya dengan mengeluarkan undang-undang koperasi yang baru, yaitu UU No. 25
Tahun 1992 agar masyarakat mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi. Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi
adalah badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, sehingga
koperasi harus kuat dan dapat memupuk modal sebagaimana badan usaha lainnya melalui
usaha pengerahan modal, baik dari anggota maupun nonanggota. Dengan modal yang
kuat, koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam melakukan kegiatan ekonomi,
baik kegiatan produksi, konsumsi, maupun distribusi. Selain itu koperasi harus
ditangani secara profesional dan terbuka.Selain ketiga usaha formal diatas (BUMN, BUMS dan Koperasi) terdapat usaha-usaha informal yaitu bidang usaha bermodal kecil, alat produksi terbatas dan tanpa bentuk badan hukum.
Ciri-ciri usaha informal adalah :
a. Kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
b. Pada umumnya tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
c. Pola kegiatanya tidak teratur atau tidak tetap baik tempat maupun waktu.
d. Modal usaha dan peralatannya relatif kecil.
Peranan usaha informal dalam perekonomian Indonesia :
a. Dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu
b. Mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku.
c. Membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah
d. Mengurangi pengangguran.
Sektor usaha informal antara lain:
- Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan, di bawah pohon, dan lain-lain.
- Pedagang keliling, yaitu pedagang yang menjual barang dagangannya secara berkeliling dengan jalan kaki atau kendaraan bermotor.
- Pedagang asongan, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan yang mudah dibawa kemana-mana seperti di stasiun, terminal dan lain-lain.
- Pedagang musiman, yaitu pedagang yang menjual barang dagangan secara musiman.
Posting Komentar